![](file:///C:/Users/User/AppData/Local/Temp/msohtmlclip1/01/clip_image002.jpg)
A.
Pengertian Dasar
Electronic
Money (E-Money) dikenal juga dengan nama Electronic
Cash, Electronic Currency, Digital Money, Digital Cash, atau Digital
Currency adalah sebuah alat pembayaran yanng menggunakan elektronik sebagai
media. E-Money sebagai alat pembayaran yang mana nilai uangnya tersimpan dalam
media elektronik.
Cara kerja
E-Money adalah nasabah yang memiliki E-Money dalam pecahan tertentu, misalkan
Rp100 ribu (maksimal Rp1 juta) terlebih dahulu mendaftarkan E-Money pada
counter penerbit uang elektronik untuk aktivasi. Selanjutnya nilai uang reload
(diisi dan direkam) pada media elektronik misalkan kartu yang dikeluarkan oleh
bank, handphone, atau kartu prabayar.
Gerai ritel
(merchant) yang diberi otorisasi sebagai tempat belanja akan mendebet sejumlah
nilai sesuai transaksi. Setiap terjadi mutasi transaksi, komputer merchant yang
terhubung ke jaringan penerbit E-Money akan melakukan semacam perhitungan kliring.
Sebagaimana kartu prabayar, pengguna juga dapat menambah atau mengisi ulang
(top up) uang elektronik tersebut. Pemakaian e-money tak memerlukan
proses otorisasi dan tidak terkait langsung dengan rekening nasabah di bank.
Sehingga pembayaran yang dilakukan melalui e-money tidak dibebankan
kepada rekening nasabah di bank.
Terdapat 2 (dua) buah produk e-money, yaitu:
- Prepaid Card,
disebut juga dengan Electronic Purches, dengan karakteristik
sebagai berikut
-
Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu chip
(integrated circuit) yang tertanam
pada kartu.
-
Mekanisme pemindahan dana dilakukan dengan meng-insert
kartu ke suatu alat tertentu (card reader).
2.
Prepaid
Software, disebut
juga digital cash, dengan karakteristik sebagai berikut:
-
Nilai elektronis’ disimpan dalam suatu hard disk yang
terdapat dalam Personal Computer (PC).
-
Mekanisme
pemindahan dana dilakukan melalui suatu jaringan komunikasi seperti Internet,
pada saat melakukan pembayaran.
B.
KEUNTUNGAN E-MONEY
-
Diperkirakan pemakaian e-money
di masa datang berpotensi menggeser peran uang tunai dalam transaksi pembayaran
bersifat retail. Pemakaian e-money akan memberikan kelebihan
dibanding dengan memakai uang tunai dan alat pembayaran non-tunai lainnya.
Sebagai contoh, lebih cepat dan nyaman dibanding memakai uang tunai
khususnya transaksi bernilai kecil, sebab si nasabah tak perlu mengeluarkan
uang pas atau menerima kembalian. Selain itu, dengan menggunakan e-money
tidak ada kesalahan hitung pengembalian uang saat melakukan transaksi.
-
Kelebihan lain e-money
lainnya adalah waktu yang diperlukan menyelesaikan transaksi jauh lebih singkat
dibandingkan transaksi dengan kartu debit, kartu kredit atau ATM. Sebab,
pemakaian e-money tak memerlukan otorisasi on-line, tanda tangan
atau memasukkan kode PIN. Dengan transaksi off-line biaya dapat
dikurangi.
-
Tingginya minat masyarakat
menggunakan e-money bisa dilihat dari jumlah kartu yang diterbitkan.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), peningkatan jumlah kartu per Oktober 2009
dibandingkan Januari 2009 tumbuh 343,95 persen menjadi 2.558.329 kartu.
Menurut catatan BI, nilai float fund yang tersimpan pada instrumen e-money pada
Oktober 2009 mencapai Rp 70,5 miliar. Nilai ini naik 4 persen atau sebesar
Rp 2,8 miliar dari Agustus 2009 yang hanya Rp 67,67 miliar.
Sedangkan volume penggunaan e-money pada Oktober mencapai 1,6 juta transaksi, atau lebih rendah dibanding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta transaksi. Adapun nilai transaksi di Oktober merosot 19 persen dari Rp 68 miliar menjadi Rp 55 miliar.
Sedangkan volume penggunaan e-money pada Oktober mencapai 1,6 juta transaksi, atau lebih rendah dibanding volume di bulan September 2009, yang sebesar 2 juta transaksi. Adapun nilai transaksi di Oktober merosot 19 persen dari Rp 68 miliar menjadi Rp 55 miliar.
-
Saat ini jumlah penerbit kartu
pembayaran alias e-money ada sembilan institusi. Lima diantaranya bank
dan sisanya non-bank. “Peningkatan terbesar terjadi di PT Bank Mega, PT Bank
Mandiri, dan PT Telkom,” hal ini diungkapkan oleh Ariwibowo, Kepala Biro
Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem
Pembayaran BI.
-
Perkembangan E-Money bukan
disebabkan oleh BI, namun disebabkan oleh perkembangkan teknologi informasi dan
komunikasi yang mengendalikan pasar untuk menggunakan e-money tersebut. E-Money
menjadi salah satu alternatif pembayaran dalam segmen mikro seperti: pembayaran
tol atau tiket.
C.
BERBAGAI ASPEK DALAM PENGEMBANGAN E-MONEY
Pengembangan
e-money di berbagai negara dilakukan dengan pola yang sangat bervariasi.
Perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek antara lain :
1. Implementasi teknis
Dari aspek implementasi teknis,
produk e-money dapat dibedakan atas :
a. Card-based
product, dimana nilai
elektronis disimpan dalam media IC (integrated circuit) yang tertanam dalam
kartu.
b. Software-based
product, dimana
nilai elektronis disimpan dalam bentuk software yang terdapat pada personal
computer (PC).
2. Jangkauan penggunaan
Dilihat dari jangkauan
penggunaannya, e-money dapat dibedakan antara :
a.
Sistem Tertutup
Pada sistem tertutup, jangkauan
penggunaan e-money sangat terbatas dan hanya berlaku pada lokasi tertentu
seperti kampus atau kota tertentu. Pada sistem ini penerbit dan pedagang adalah
pihak yang sama.
b. Sistem
Terbuka.
Pada sistem terbuka, jangkauan
penggunaan lebih luas, dimana penerbit dan pedagang tidak harus merupakan pihak
yang sama.
3. Aspek Kelembagaan/Institusi
Dari aspek kelembagaan, secara umum
terdapat empat institusi yang terlibat dalampengoperasian e-money yaitu :
a. Issuer
(penerbit), merupakan
pihak yang menerbitkan e-money. Dari sudut kebijakan bank sentral, issuer merupakan
institusi yang memegang peranan paling penting, mengingat e-money merupakan
komponen liability dalam neraca institusi penerbit tersebut.
b. Operator network, merupakan pihak yang menyediakan
jaringan komunikasi dalam penyelenggaraan e-money.
c. Suplier
hardware/software, merupakan pihak yang menyediakan hardware dan software yang diperlukan
dalam penyelenggaraan e-money.
d.
Penyelenggara kliring, merupakan institusi yang menyelenggarakan kliring
antar bank penerbit e-money.
4. Mekanisme pemindahan dana
Mekanisme
pemindahan dana pada e-money ada yang dapat dilakukan secara langsung antar
pemegang e-money. Namun ada pula e-money yang hanya dapat digunakan untuk
pembayaran ke merchant. Merchant tersebut selanjutnya sewaktu-waktu dapat
mentransfer total nilai yang terekam dalam peralatannya untuk dikredit ke
rekeningnya di bank.
Selain itu, dalam hal mekanisme
pemindahan dana, e-money dapat dibedakan atas :
a.
Sistem off-line
Pada sistem off-line,
informasi dibaca secara elektronis pada magnetic stripe atau micro chip. Dalam
sistem off-line ini, pada umumnya, e-money mengandung semua informasi penting
untuk mengidentifikasi kartu dan nilai (saldo). Dengan kata lain, pada sistem
off-line tidak perlu melakukan hubungan terlebih dahulu dengan lembaga keuangan
atau pusat data base untuk proses otorisasi transaksi.
b
Sistem on-line
Dilain
pihak, sistem on-line menggunakan sandi pada kartu untuk
mengidentifikasi nilai yang ada di dalam kartu ke dalam pusat data base. Nilai
yang disimpan dipelihara dalam suatu pusat data base. Terminal penerima kartu
dan pusat data base tersebut saling berhubungan. Apabila kartu dipakai untuk
melakukan pembayaran atau penambahan sejumlah nilai, data base akan melakukan
penyesuaian.
5. Pencatatan data transaksi
Sehubungan
dengan mekanisme pemindahan dana, pada umumnya data transaksi yang terjadi
antara customer dan pedagang tercatat pada suatu pusat database, sehingga dapat
dimonitor. Namun demikian ada yang hanya melakukan pencatatan data transaksi
individual yang sangat terbatas atau tidak sama sekali. Jika suatu desain
e-money dapat digunakan untuk melakukan transaksi secara langsung antar pemegang
kartu (atau antar PC), maka data transaksi tersebut hanya tercatat pada
kartu/PC pemilik e-money tersebut saja, sehingga hanya dapat dimonitor apabila
pemilik e-money tersebut melakukan kontak dengan pusat pengelola data base
(misalnya, pada saat pemilik e-money melakukan pengisian kembali sejumlah nilai
pada peralatannya).
6. Mata uang (currency)
Pada umumnya
e-money yang dikembangkan saat ini hanya menggunakan mata uang domestik negara
dimana ia diterbitkan. Namun tidak menutup kemungkinan pengembangan e-money
yang bersifat multi-currency.
D.
PERLINDUNGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dalam UU No.
11/2009 Pasal 1 (2) dijelaskan bahwa Transaksi elektronik adalah perbuatan
hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau
media elektronik lainnya. Sementara pada Pasal 1 (3) dijelaskan bahwa Teknologi
Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan,
memproses, mengumpulkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Sementaraitu, yang dimaksud dengan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan
yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau
terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi elektronik.
Pada
transaksi e-money, setiap pihak baik issuer maupun nasabah dapat
melakukan kerja sama untuk menggunakan e-money sebagai alat pembayaran.
Dalam UU No. 11/2009, issuer dapat disebut sebagai Agen Elektronik
(pasal 21). Agen Elektronik bertanggung jawab atas setiap transaksi yang
dilakukan oleh nasabah. Apabila terjadi kegagalan yang diakibatkan oleh agen
elektronik, menjadi tanggung jawab penyelenggara agen elektronik selama hal
tersebut tidak diakibatkan oleh keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian
nasabah (pasal 21). Untuk dapat membuktikan keaslian transaksi, dapat dilakukan
penggeledahan sistem elektronik dengan membuka setiap transaksi yang terjadi
atas seijin dari ketua pengadilan setempat (pasal 43).
E.
Penerbit Uang Elektronik
Dengan
berkembangnya penggunaan uang elektronik untuk berbagai keperluan seperti untuk
membayar tol, berbelanja, gas, parkir, pulsa, transportasi, dan lain-lain.
Diprediksi pada tahun-tahun mendatang akan semakin banyak bank dan lembaga
selain bank yang akan menerbitkan uang elektronik.
Berikut
contoh penerbitan e-money :
No.
|
Nama
|
Penerbit
|
1
|
T-Cash
|
Telkomsel
|
2
|
dompetku
|
Indosat
|
3
|
Fleksi Cash
|
Telkom
|
4
|
Transjakarta
|
Bank
DKI
|
5
|
Java Jazz
|
Bank
BNI
|
6
|
Gas, Parking, Food Court, Retailer, Tol
|
BCA
|
7
|
Tol Jakarta, Gas, Indomaret
|
Bank
Mandiri
|
8
|
Tol Surabaya
|
Bank
Mega
|
9
|
BRIZZI (Retail)
|
BRI
|
F.
Kesimpulan
Pengamanan
transaksi dengan menguunakan e-money telah diatur dalam UU No. 11/2009 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang mana dengan kata lain keamanannya
memang dianggap sangat penting oleh negara.
Dan
juga apabila e-money ini dikembangkan dengan baik, e-money dapat menjadi solusi
untuk mengurangi keluarnya uang secara fisik yang produksinya menggunakan modal
dan usaha yang lumayan banyak.
E-MONEY
DISUSUN
OLEH
FARHAN
FAUZAN – 12111700
IMAM
C S – 19111352
M.IRFAN
– 14111540
M
IQBAL SAYUTI – 14111677
UBIET
RIFKAR – 17111206
UNIVERSITAS
GUNADARMA